Sabtu, 29 April 2017

Review Jurnal

Judul Jurnal     : Analisis Dampak Kebijakan Upah Minimum Terhadap Kemiskinan di Indonesia
Penulis            : Danny Nur Febrianica, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
Reviewer         : Cindy Indah Budiyanti (21215506) 2EB08

ABSTRAK
Kebijakan upah minimum merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan dari pekerja, dengan adanya kebijakan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada pekerja yaitu dapat meningkatkan taraf atau standart hidup pekerja. Namun, berdasarkan teorinya kebijakan upah minimum juga dapat memberikan dampak yang negatif terhadap pekerja yaitu pengurangan penyerapan tenaga kerja, sehingga peneliti mencoba untuk fokus pada dampak kebijakan upah minimum terhadap pekerja (yang memiliki upah) di Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik pekerja yang tergolong miskin di Indonesia dan untuk mengetahui dampak kebijakan upah minimum terhadap probabilitas pekerja untuk tergolong miskin atau tidak miskin di Indonesia.
Variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini adalah kemiskinan, sedangkan variable independennya adalah upah minimum, umur, lokasi tempat tinggal, tingkat pendidikan terakhir (SMP, SMA, dan Universitas) dan sektor pekerjaan (pertanian, perdagangan dan jasa). Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan data sekunder yang diperoleh dari data Sakernas tahun 2012, data tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis model regresi respons kualitatif dan analisis datanya menggunakan model probit.
Hasil penelitian untuk menjawab rumusan masalah yang pertama menunjukkan bahwa pekerja yang tergolong miskin di Indonesia memiliki karakteristik berada pada umur tua (>66 tahun), memiliki pendidikan terakhir Sekolah Dasar, bekerja di sektor pertanian dan jasa, tinggal di daerah perkotaan. Sedangkan hasil penelitian yang kedua menunjukkan bahwa secara menyeluruh dapat dikatakan bahwa yang memiliki kecenderungan untuk tergolong miskin adalah variable lokasi tempat tinggal, sektor pekerjaan pertanian, sektor pekerjaan perdagangan dan sektor pekerjaan jasa karena memiliki koefisien positif dan signifikan. Sedangkan yang memiliki kecenderungan untuk tergolong tidak miskin adalah variabel upah minimum, umur pekerja, tingkat pendidikan terakhir SMP, tingkat pendidikan terakhir SMA dan tingkat pendidikan terakhir Universitas.

I. PENDAHULUAN
Tenaga kerja merupakan salah satu modal atau faktor terpenting dalam proses produksi. Selain itu tenaga kerja juga dapat dianggap sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan dalam penciptaan suatu barang dan jasa untuk memenuhi permintaan konsumen serta kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Simanjuntak (1985:2) mengungkapkan bahwa tenaga kerja mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja atau sedang melakukan pekerjaan, penduduk yang sedang mencari pekerjaan dan penduduk yang sedang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga, ketiga kategori tersebut tetap dikatakan sebagai pekerja karena mereka dianggap mampu dan sewaktu-waktu akan dapat bekerja.
Setelah tenaga kerja tersebut memberikan jasa kepada perusahaan, maka pihak perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan imbalan yang sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan oleh tenaga kerjanya, imbalan tersebut biasa disebut sebagai upah, dimana upah merupakan sumber penghasilan utama pekerja. Namun, dalam pemberian upah ini terkadang terdapat beberapa masalah, seringkali pengusaha memberikan upah yang terlalu rendah kepada pekerja karena pengusaha atau pemberi kerja menganggap upah sebagai beban, dimana semakin tinggi upah yang diberikan kepada pekerja maka semakin rendah keuntungan yang bisa didapat oleh pemberi kerja tersebut.
Dengan fenomena yang terjadi tersebut, maka pekerja menjadi pihak yang dirugikan, karena ia bekerja dengan mendapatkan imbalan yang tidak sesuai, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarganya tidak akan cukup. Untuk melindungi hak dari pekerja maka pemerintah membuat kebijakan upah minimum. Kebijakan upah minimum merupakan salah satu kebijakan ketenagakerjaan yang penting bagi negara maju maupun negara berkembang, termasuk juga Indonesia. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kebijakan upah minimum memiliki tujuan untuk memberikan dampak positif kepada pekerja yaitu untuk meningkatkan taraf hidup pekerja, khususnya pada pekerja yang memiliki upah rendah. Namun, ketika upah minimum mengalami kenaikan sampai diatas tingkat keseimbangan, hal ini dimungkinkan justru dapat menurunkan permintaan tenaga kerja atau penyerapan tenaga kerja, sehingga akan terjadi kelebihan penawaran
tenaga kerja yang akan berdampak pada naiknya tingkat pengangguran dan dapat menaikkan tingkat kemiskinan.
Saat ini kemiskinan masih menjadi masalah yang kompleks bagi negara berkembang termasuk juga bagi Indonesia, sehingga masalah kemiskinan ini masih menjadi perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Permasalahan kemiskinan yang terjadi ini salah satunya disebabkan oleh banyaknya pekerja yang menganggur atau tidak mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran yang terjadi ini mengakibatkan seseorang tidak memperoleh pendapatan yang menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan hidupnya sehingga masih terdapat penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan atau dapat dikatakan tergolong miskin. Selain itu kemiskinan yang masih terjadi di Indonesia ini disebabkan oleh rendahnya tingkat upah atau upah berada dibawah standar.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana karakteristik pekerja yang tergolong miskin di Indonesia?
2. Bagaimana dampak dari kebijakan upah minimum terhadap probabilitas pekerja untuk menjadi miskin atau tidak miskin di Indonesia?

Batasan Masalah
Ruang lingkup penelitian ini meliputi data sekunder yang diperoleh dari data SAKERNAS tahun 2012, data tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis model regresi respons kualitatif dan analisis datanya menggunakan model probit. Kemudian variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini adalah kemiskinan, sedangkan variable independennya adalah upah minimum, umur, lokasi tempat tinggal, tingkat pendidikan terakhir (SMP, SMA, dan Universitas) dan sektor pekerjaan (pertanian, perdagangan dan jasa).

II. METODE PENELITIAN
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Pendekatan ini digunakan untuk melihat dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan upah minimum terhadap kemiskinan di Indonesia. Pendekatan kuantitatif ini menekankan pada pengujian teori-teori melalui pengukuran variable-variabel penelitian dengan angka-angka dan melakukan analisis data dengan menggunakan prosedur statistik. Penelitian ini disesuaikan dengan data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode tahun 2012.

Penentuan Sampel
Sampel yang diambil untuk penelitian ini adalah pekerja (yang mendapatkan upah) yang tercantum pada data Survey Angkatan Kerja Indonesia (SAKERNAS) pada tahun 2012 yaitu sebesar 191.377 responden.

Metode Pengumpulan Data
a. Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari sumber-sumber lainnya yang terkait dengan penelitian ini berupa literatur, publikasi, laporan dan sumber pendukung lainnya. Dengan sumber utama dari data agregat yang digunakan dalam penelitian ini adalah Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2012.
b. Sumber Data
Sumber data untuk penelitian ini diperoleh dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) pada tahun 2012. Survei Angkatan Kerja Nasional adalah survei angkatan kerja reguler di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) sejak awal atau kuartalan tahun 1986, kecuali pada tahun 1995 ketika BPS melakukan Survei Demografi Antar (SUPAS). Tujuan utama dari SAKERNAS adalah untuk mengestimasi dan memonitor statistic angkatan kerja dan karakteristiknya di Indonesia.
c. Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari SAKERNAS tahun 2012. Data sekunder diperoleh dari sumber-sumber lainnya yang terkait dengan penelitian ini berupa literatur, publikasi, laporan dan sumber pendukung lainnya.

Metode Analisis
Untuk menjawab tujuan penelitian yang pertama, maka analisis data yang digunakan adalah metode analisis statistik deskriptif. Statistik deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan data yang telah tersedia secara apa adanya dan tanpa bermaksud untuk menyimpulkan secara umum (Sugiyono, 2009:206).
Sedangkan untuk menjawab tujuan penelitian yang kedua, penelitian ini menggunakan metode analisis yaitu metode kuantitatif. Metode kuantitatif adalah mengolah atau menganalisis data dengan angka-angka atau rumus-rumus perhitungan tertentu, untuk kemudian dianalisis sesuai dengan masalah yang akan diteliti. Seperti yang dikemukakan oleh Sugiyono (2009:12), metode kuantitatif adalah metode dimana data penelitiannya berupa angka-angka dan analisis menggunakan statistik. Sedangkan untuk analisis datanya yang digunakan dalam melakukan penelitian ini, karena variabel dependen yang terikat yaitu kemiskinan bersifat kualitatif/ dummy atau termasuk dalam binary logistic maka alat atau model yang digunakan adalah menggunakan probit.
Model probit merupakan model estimasi yang berasal dari CDF normal, dimana CDF (cumulative distribution function) atau fungsi distribusi kumulatif ini digunakan untuk menjelaskan pola dari sebuah variabel dependen dikotomi (Gujarat i, 2012:202-203). Model probit
ini digunakan untuk melihat bagaimana dampak dari kebijakan upah minimum terhadap probabilitas seseorang/ pekerja untuk dikategorikan miskin atau tidak miskin. Adapun bentuk model ekonometriknya dapat dituliskan sebagai berikut :
Dimana:
Poor adalah sama dengan 1 ketika pekerja termasuk dalam kategori miskin dan sama dengan 0 ketika pekerja tidak termasuk dalam kategori miskin. Sedangkan untuk variabel independennya yaitu:
- X1 adalah upah minimum pada setiap provinsi atau kabupaten/ kota di Indonesia. Apabila provinsi yang bersangkutan menerapkan Upah Minimum Provinsi maka yang dipakai adalah UMP. Apabila provinsi yang bersangkutan menerapkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten maka yang dipakai adalah UMK. Upah minimum diukur menggunakan log untuk melihat elastisitas.
- X2 adalah umur pekerja. Umur pekerja merupakan variabel continous yang diukur dengan satuan tahun.
- D1 adalah lokasi tempat tinggal yang diukur dengan menggunakan variabel dummy, dimana sama dengan 1 apabila perkotaan dan sama dengan 0 apabila pedesaan (1=perkotaan dan 0=pedesaan).
- D2 adalah tingkat pendidikan SMP yang diukur dengan menggunakan variabel dummy, dimana sama dengan 1 apabila SMP dan sama dengan nol apabila lainnya (1=SMP dan 0=lainnya).
- D3 adalah tingkat pendidikan SMA yang diukur dengan menggunakan variabel dummy, dimana sama dengan 1 apabila SMA dan sama dengan nol apabila lainnya (1=SMA dan 0=lainnya).
- D4 adalah tingkat pendidikan universitas yang diukur dengan menggunakan variable dummy, dimana sama dengan 1 apabila Perguruan Tinggi dan sama dengan nol apabila lainnya (1=universitas dan 0=lainnya).
- D5 adalah sektor pekerjaan pertanian yang diukur dengan menggunakan variable dummy, dimana sama dengan 1 apabila pertanian dan sama dengan 0 apabila di luar sektor pertanian (1=pertanian dan 0=di luar sektor pertanian).
- D6 adalah sektor pekerjaan perdagangan yang diukur dengan menggunakan variable dummy, dimana sama dengan 1 apabila perdagangan dan sama dengan 0 apabila di luar sektor perdagangan (1=perdagangan dan 0=di luar sektor perdagangan).
- D7 adalah sektor pekerjaan jasa yang diukur dengan menggunakan variabel dummy, dimana sama dengan 1 apabila jasa dan sama dengan 0 apabila di luar sektor jasa (1=jasa dan 0=di luar sektor jasa).
- ἑ adalah faktor penganggu/error.

III. RINGKASAN DARI PEMBAHASAN
Berdasarkan latar belakang, teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini, dan pembuktian hipotesis yang dilakukan melalui data penelitian yang telah terkumpul yaitu yang berasal dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2012 yang kemudian diolah dengan metode ilmiah, serta analisis pembahasan dari hasil pengujian data, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai jawaban atas pertanyaan yang terdapat pada rumusan masalah dan hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Pekerja yang tergolong miskin di Indonesia memiliki karakteristik yaitu apabila dilihat berdasarkan umur pekerja, maka pekerja yang tergolong miskin di Indonesia secara absolut memiliki umur yaitu 66 tahun (umur tua). Apabila dilihat berdasarkan tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh, maka pekerja yang tergolong miskin di Indonesia yaitu yang memiliki tingkat pendidikan rendah (Sekolah Dasar). Kemudian, apabila dilihat berdasarkan sektor pekerjaannya, maka pekerja yang tergolong miskin di Indonesia yaitu yang bekerja pada sektor pertanian dan jasa. Sedangkan apabila dilihat berdasarkan daerah tempat tinggal responden, maka pekerja yang tergolong miskin di Indonesia yaitu yang tinggal di daerah perkotaan.
2. Variabel Upah Minimum Provinsi (UMP) memiliki hubungan yang negatif dan signifikan dengan kemiskinan di Indonesia dengan nilai koefisien sebesar -0.4895884 dan nilai signifikansi sebesar 0,000 (< 0,05). Hasil tersebut sesuai dengan hipotesis awal, dimana dapat diketahui bahwa adanya kebijakan upah minimum tersebut maka probabilitas pekerja untuk tergolong miskin akan semakin rendah dan kebijakan upah minimum tersebut dapat membantu menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia, karena upah yang diterima pekerja berada di atas tingkat upah minimum provinsi, sehingga pekerja mampu mencukupi kebutuhan hidup yang layak untuk dirinya dan keluarganya.
3. Pengaruh variabel-variabel kontrol atau penjelas yaitu variabel umur, daerah tempat tinggal, tingkat pendidikan terakhir SMP, tingkat pendidikan terakhir SMA, tingkat pendidikan terakhir Universitas, sektor pekerjaan pertanian, sektor pekerjaan perdagangan dan sektor pekerjaan jasa adalah sebagai berikut:
- Variabel umur memiliki hubungan yang negatif dan signifikan, jadi semakin tinggi umur maka akan semakin tinggi probabilitas pekerja untuk tergolong tidak miskin, dikarenakan semakin tinggi umur maka pengalaman kerja dan produktivitas pekerja akan semakin tinggi, dan hal ini dapat mempengaruhi tingginya upah yang diterima.
- Variabel tempat tinggal memiliki hubungan yang positif dan signifikan, jadi seseorang yang tinggal di daerah perkotaan memiliki probabilitas yang lebih besar untuk tergolong sebagai pekerja miskin. Hal tersebut dikarenakan penelitian ini hanya berfokus pada pekerja (yang menerima upah), kemudian pekerja (yang menerima upah) lebih banyak ditemukan di daerah perkotaan, sedangkan pekerja yang tergolong miskin di pedesaan tersebut hanya bekerja sebagai pekerja keluarga atau pekerja sendiri yang tidak menerima upah dan tidak menjadi fokus penelitian ini.
- Variabel tingkat pendidikan terakhir SMP memiliki hubungan yang negatif dan signifikan, jadi seseorang yang memiliki tingkat pendidikan terakhir SMP memiliki probabilitas yang lebih besar untuk tergolong tidak miskin dibandingkan dengan seseorang yang memiliki tingkat pendidikan terakhir Sekolah Dasar. Hal tersebut dikarenakan seseorang yang memiliki tingkat pendidikan terakhir SMP memiliki pendidikan atau pengetahuan yang lebih tinggi daripada tingkat pendidikan terakhir Sekolah Dasar, sehingga hal ini dapat mempengaruhi tingginya upah yang diterima.
- Variabel tingkat pendidikan terakhir SMA memiliki hubungan yang negatif dan signifikan, jadi seseorang yang memiliki tingkat pendidikan terakhir SMA memiliki probabilitas yang lebih besar untuk tergolong tidak miskin dibandingkan dengan seseorang yang memiliki tingkat pendidikan terakhir Sekolah Dasar. Hal tersebut dikarenakan seseorang yang memiliki tingkat pendidikan terakhir SMA memiliki pendidikan atau pengetahuan yang lebih tinggi daripada tingkat pendidikan terakhir Sekolah Dasar, sehingga hal ini dapat mempengaruhi tingginya upah yang diterima.
- Variabel tingkat pendidikan terakhir Universitas memiliki hubungan yang negatif dan signifikan, jadi seseorang yang memiliki tingkat pendidikan terakhir Universitas memiliki probabilitas yang lebih besar untuk tergolong tidak miskin dibandingkan dengan seseorang yang memiliki tingkat pendidikan terakhir Sekolah Dasar. Hal tersebut dikarenakan seseorang yang memiliki tingkat pendidikan terakhir Universitas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih tinggi daripada tingkat pendidikan terakhir Sekolah Dasar, sehingga seseorang yang memiliki tingkat pendidikan terakhir Universitas memiliki upah yang lebih tinggi daripada Sekolah Dasar.
- Variabel sektor pekerjaan pertanian memiliki hubungan yang positif dan signifikan, sehingga seseorang yang bekerja di sektor pertanian memiliki probabilitas yang lebih besar untuk tergolong sebagai pekerja miskin. Hal tersebut dikarenakan pekerja yang bekerja di sektor pertanian memiliki upah yang tidak pasti karena sektor pertanian bersifat musiman, selain itu masih banyak pekerja yang mengelola lahan pertanian dengan cara yang tradisional sehingga upah yang dapat diterima pekerja tersebut rendah.
- Variabel sektor pekerjaan perdagangan memiliki hubungan yang positif dan signifikan, sehingga seseorang yang bekerja di sektor perdagangan memiliki probabilitas yang lebih besar untuk tergolong sebagai pekerja miskin. Hal ini bias jadi dikarenakan sektor perdagangan memiliki banyak tenaga kerja, sehingga dapat mempengaruhi rendahnya tingkat upah yang diterima.
- Variabel sektor pekerjaan jasa memiliki hubungan yang positif dan signifikan, sehingga seseorang yang bekerja di sektor jasa memiliki probabilitas yang lebih besar untuk tergolong sebagai pekerja miskin. Hal ini dikarenakan sektor jasa di Indonesia terdapat banyak tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang rendah, sehingga dapat mempengaruhi rendahnya tingkat upah yang diterima.
Apabila dilihat dari koefisien sektor pekerjaan pertanian, perdagangan dan jasa yang berslope positif, hal ini berarti bahwa pekerja yang memiliki probabilitas yang paling tinggi untuk tergolong tidak miskin adalah pekerja yang bekerja di sektor pekerjaan industri. Hal ini dapat terjadi karena sektor pekerjaan industri cenderung menggunakan teknologi dalam proses produksinya, sehingga hanya membutuhkan sedikit pekerja namun yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, karena dalam sektor pekerjaan industri dibutuhkan pekerja yang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

_____. Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Barat Tahun 2012.
https://mantanburuh.files.wordpress.com/2011/12/sk umk-jabar tahun 2012.pdf. (diakses
pada tanggal 25 November 2014).

_____. Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2012.
http://hrmkeys.files.wordpress.com/2012/02/umk-jatim-2012.pdf. (diakses pada tanggal
24 November 2014).

Alaniz, Gindling, Terrell. 2011. The Impact of Minimum Wages on Wages, Work and Poverty in
Nicaragua. Labour Economics 18: S45-S59.

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. 2013. Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin,
Garis Kemiskinan, Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan
Menurut Provinsi, Maret 2012. bps.go.id. (diakses pada tanggal 26 November 2014).

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. 2013. Perkembangan Upah Minimum Regional/
Provinsi di Seluruh Indonesia (Dalam Ribuan Rupiah). bps.go.id. (diakses pada tanggal
26 November 2014).

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. 2013. Survei Angkatan Kerja Nasional
(Sakernas) 2012. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. 2014. Jumlah Angkatan Kerja, Penduduk
Bekerja, Pengangguran, TPAK dan TPT, 1986-2013. bps.go.id. (diakses pada tanggal 27
Desember 2014).

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. 2014. Penduduk Indonesia Menurut Provinsi
1971, 1980, 1990, 1995, 2000 dan 2010. bps.go.id. (diakses pada tanggal 27 Desember
2014).

Borjas, George. 2008. Labor Economics. 4th ed. New York: McGraw-Hill.

Febriana, Enny. 2010. Strategi Untuk Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Petani Miskin di
Perdesaan: Studi Kasus Pada Rumah Tangga Petani Miskin di Desa Cisaat Kecamatan
Cicurug Kabupaten Sukabumi. Jakarta: FE Universitas Indonesia. [Tesis].

Gindling dan Terrell. 2008. Minimum Wages, Globalization and Poverty in Honduras. UNUWIDER Research Paper, No. 23.

Gujarati, Damodar N. dan Porter, Dawn C. 2012. Dasar-Dasar Ekonometrika. 5th ed. Jakarta:
Salemba Empat.

Haughton, Jonathan dan Khandker, Shahidur R. 2009. Handbook On Poverty + Inequality.
Washington DC: The World Bank.

International Labour Organization. 2014. Kebijakan Upah Minimum Indonesia.
http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/ed_dialogue/actrav/documents/meetingdocume
nt/wcms_210427.pdf. (diakses pada tanggal 05 Desember 2014).

International Labour Organization. 2014. Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia.
http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilojakarta/
documents/publication/wcms 120125.pdf. (diakses pada tanggal 05 Januari 2015).

Nurdyana, Harry S., Budiono, Fahmi Mohamad. 2012. Pendidikan dan Kemiskinan Studi Kasus
Provinsi Maluku Utara. Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Padjadjaran.

Pratomo dan Saputra. 2011. Kebijakan Upah Minimum Untuk Perekonomian yang Berkeadilan:
Tinjauan UUD 1945. Journal of Indonesian Applied Economics, Vol.5, (No.2): 269-285.

Pratomo, Devanto S. 2010. The Effects of Changes In Minimum Wage On Employment In The
Covered and Uncovered Sectors In Indonesia. Journal of Indonesian Economy and
Business, Vol.25, (No.3):278-292.

Pratomo, Devanto S. 2014. Ekonomi Ketenagakerjaan. Malang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya.

Provinsi Jawa Tengah. 2011. Data UMK Jateng.
http://birohumas.jatengprov.go.id/robinsos/DATA-UMK-JATENG.pdf. (diakses pada
tanggal 24 November 2014).

Rama, Martin. 1996. The Consequences of Doubling the Minimum Wage: The Case of Indonesia. Policy Research Working Paper 1643.

Sarwono, Jonathan. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. 1st ed. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sen, Rybczynski, Waal. 2010. Teen Employment, Poverty and The Minimum Wage: Evidence
From Canada. Labour Economics: 36-47.

Simanjuntak, Payaman J. 1985. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: LPFE
Universitas Indonesia.

Subri, Mulyadi. 2012. Ekonomi Sumber Daya Manusia Dalam Perspektif Pembangunan. Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D).
Bandung: Alfabeta.

Sukirno, Sadono. 2003. Pengantar Teori Mikroekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Susilowati, Sri Hery. 2010. Pendekatan Skala Ekivalensi Untuk Mengukur Kemiskinan. Forum
Penelitian Agro Ekonomi, Vol.28, (No.2): 91-105.

Universitas Pendidikan Indonesia. 2014. Geografi Regional Indonesia.
http://file.upi.edu/Direktori/F/JUR.PEND.GEOGRAFI/195502101980021-DADANG
SUNGKAWA/Bahan Ajar GRI/GRI Gabungan Cetak.pdf. (diakses pada tanggal 04
Desember 2014).

Widiarti, Diah. 2006. Peranan Upah Minimum Dalam Penentuan Upah di Sektor Informal di
Indonesia. Jakarta: Organisasi Perburuhan Internasional.

Wikipedia. 2014. Gambar Peta Republik Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Peta
Indonesia.jpg. (diakses pada tanggal 04 Desember 2014).

Wikipedia. 2014. Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia. (diakses pada tanggal 04
Desember 2014.

Kamis, 29 Desember 2016

Design Poster

2EB08 | Kelompok 8 :
Cindy Indah Budiyanti (21215506)
Faiz Muhammad Farhan (22215414)
Syafrio Fane (26215741)






Tema : Peran pemuda dalam memajukan koperasi Indonesia

Kamis, 03 November 2016

Sejarah Koperasi

2EB08 | Kelompok 8 :
Cindy Indah Budiyanti (21215506)
Faiz Muhammad Farhan (22215414)
Syafrio Fane (26215741)

SEJARAH KOPERASI
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan, yaitu :
            1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
            2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
            3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [Dekopin] sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
       1.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
       2.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
   3.  Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1.   Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.      Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.      Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
    
2a.       Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
2b.          Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3.          Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.

PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%. Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:

Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit.
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit.
        Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.

2014
Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi (per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia. Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014).
Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian   koperasi dan UKM dalam mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika proses distribusi tersebut berjalan dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40%.
Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik.

2015
          Tahun 2015 ini, koperasi Indonesia sudah memasuki usia ke 68 tahun. Dari hasil survey  kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Sumber :
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html