2EB08
| Kelompok 8 :
Cindy
Indah Budiyanti (21215506)
Faiz
Muhammad Farhan (22215414)
Syafrio
Fane (26215741)
SEJARAH KOPERASI
Sejarah koperasi pada
awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil
usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang
mendirikan sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat
yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915
dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927
dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para
pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran
koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang
mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947.
Gerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan,
yaitu :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke
-2 mengambil putusan
:
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [Dekopin] sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di
sekolah
3
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutam koperasi
2.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM
EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep
pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan
jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana
koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan
penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang
layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil
sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi
terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan
penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf
sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme
dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja
yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE
BARU
Semangat Orde Baru
yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No.
12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2a.
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
2b. Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA
REFORMASI
Potensi koperasi pada
saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus
bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi
seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini
konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan
pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya
kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan
sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan
kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi
jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran
pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan
yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan
kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka
otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan
pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan
menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan
ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di
tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Berdasarkan
data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di
Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang
cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan
pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%. Pertumbuhan
koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang
sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
Pada tahun
2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun
2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun
2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit.
Pada tahun
2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun
2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun
2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun
2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun
2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun
2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit.
Secara
rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan
tahun terakhir mencapai 19,19%.
2014
Perkembangan
koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir
ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit
koperasi (per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141
tenaga kerja Indonesia. Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125
triliun (per Juni 2014).
Dalam
pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi
cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam mengupayakan
pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40%
distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai
dengan target 25%. Jika proses distribusi tersebut berjalan dengan baik maka
distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40%.
Upaya
tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian Indonesia.
Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup tanpa
adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang permasalahan
ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi SDM
koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara
langsung melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta.
Di dalam acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan
baik.
2015
Tahun 2015 ini, koperasi
Indonesia sudah memasuki usia ke 68 tahun. Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat
memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia
atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi
koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak
aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar
177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo,
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor
penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak
profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan
untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan
pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai
kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif
tersebut akan dibubarkan.
Sumber :
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html