Senin, 03 Oktober 2016

Koperasi

2EB08 | Kelompok 8 :
Cindy Indah Budiyanti (21215506)
Faiz Muhammad Farhan (22215414)
Syafrio Fane (26215741)


Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Struktur Organisasi Koperasi

Dalam konsep koperasi perangkat struktur organisasi koperasi minimal terdiri atas 3 hal yaitu :

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Ketiga aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:



Perangkat Struktur Organisasi Koperasi

Ø   Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan :

1.            AD/ART
2.            Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.            Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.            RGBPK dan RAPBK
5.            Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.            Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Ø   Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah

1.    Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku     sehari-hari.
2.            Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3.            Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi

Ø  Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
 

                  Lambang Koperasi Lama


Arti lambang koperasi lama adalah sebagai berikut :

1. Gerigi roda/ gigi roda.

Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2. Rantai (di sebelah kiri)

Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)

Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

4. Timbangan

Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

5. Bintang dalam perisai

Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6. Pohon Beringin

Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7. Koperasi Indonesia

Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8. Warna Merah Putih

Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
 
                  Lambang Koperasi Baru

Arti lambang koperasi baru adalah sebagai berikut :

1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :

a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global

3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.


4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.


5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.


6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.



Sumber Pendanaan Koperasi

Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :

a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Ø  Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
Ø  Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
Ø  Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.

b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
Ø  Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
Ø  Memupuk dana cadangan
Ø  Melakukan Kerja Sama-Usaha
Ø  Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi


Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku. Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi”. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :

1.   SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2.   SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.   Untuk Cadangan koperasi
2.   Untuk Jasa anggota
3.   Honor pengurus
4.   Gaji karyawan
5.   Dana untuk pendidikan
6.   Dana sosial
7.   Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :

SHU = SHU untuk anggota koperasi
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Keterangan :

SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi


Jenis - jenis Koperasi

 

A. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

1. Koperasi primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit terdiri dari 20 orang.

2. Koperasi sekunder, adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi :
  • Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
  • Gabungan Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
  • Induk Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.
B. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

1. Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota.
Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.

2. Koperasi kredit, disebut juga koperasi simpan pinjam.
Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang berkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.

3. Koperasi produksi, membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya, koperasi produksi para petani, peternak sapi, pengrajin dan sebagainya.

C. Koperasi berdasarkan Keanggotaan

1. Koperasi pertanian
Beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, dan lain-lain.

2. Koperasi karyawan
Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan.

3. Koperasi pensiunan
Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan pensiunan.

4. Koperasi pegawai negeri
Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

5. Koperasi jasa
Usahanya memberi layanan atau jasa kepada para anggota. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa transportasi, dan sebagainya.

6. Koperasi sekolah
Beranggotakan para warga suatu sekolahan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa sekolah.

7. Koperasi Unit Desa
Beranggotakan masyarakat pedesaan. Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD. Ditingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA