2EB08 | Kelompok 8 :
Arti lambang koperasi baru adalah sebagai berikut :
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
Cindy Indah Budiyanti (21215506)
Faiz Muhammad Farhan (22215414)
Syafrio Fane (26215741)
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama yang melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Struktur Organisasi Koperasi
Dalam konsep koperasi perangkat struktur organisasi koperasi
minimal terdiri atas 3 hal yaitu :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Ketiga aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Ketiga aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Ø
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya
adalah menetapkan :
1.
AD/ART
2.
Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.
Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.
RGBPK
dan RAPBK
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.
Amalgamasi
dan pembubaran koperasi
Ø Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi
merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon
pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1. Mempunyai
sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2.
Mempunyai
pengetahuan tentang koperasi
3.
Mempunyai
waktu untuk mengelola koperasi
Ø Pengawas
sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai
dengan RA. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus
dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil
pengawasan dilaporkan kepada RA.
Arti lambang koperasi lama adalah sebagai berikut :
1. Gerigi roda/ gigi roda.
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
1. Gerigi roda/ gigi roda.
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Arti lambang koperasi baru adalah sebagai berikut :
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Sumber Pendanaan Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Ø Mengaktifkan simpanan
wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa
pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
Ø Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
Ø Mencari pinjaman dari
pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
Ø Menunda Pembayaran
yang seharusnya dikeluarkan
Ø Memupuk dana cadangan
Ø Melakukan Kerja
Sama-Usaha
Ø Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total
Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku. Di
Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal
5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang
menyatakan bahwa: “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi”. Oleh karena itu SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan
anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang
meliputi :
1. Untuk Cadangan koperasi
2. Untuk Jasa anggota
3. Honor pengurus
4. Gaji karyawan
5. Dana untuk pendidikan
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas
harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada
putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa
Usaha Anggota koperasi
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa
modal anggota koperasi
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total
transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi
(total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota
koperasi
Jenis - jenis Koperasi
A. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1. Koperasi primer, adalah koperasi
yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit terdiri
dari 20 orang.
2. Koperasi sekunder, adalah koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi :
- Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.
B. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
1. Koperasi konsumsi, adalah koperasi
yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota.
Contoh : kebutuhan pokok yang
disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya.
Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di
toko lain.
2. Koperasi kredit, disebut juga
koperasi simpan pinjam.
Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama.
Modal yang berkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam
membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.
3. Koperasi produksi, membantu usaha
anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha
bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya, koperasi produksi
para petani, peternak sapi, pengrajin dan sebagainya.
C. Koperasi berdasarkan Keanggotaan
1. Koperasi pertanian
Beranggotakan para petani, buruh tani,
dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Misalnya penyuluhan
pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, dan lain-lain.
2. Koperasi karyawan
Didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan.
3. Koperasi pensiunan
Meningkatkan kesejahteraan para
pensiunan dan menyediakan kebutuhan pensiunan.
4. Koperasi pegawai negeri
Didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
5. Koperasi jasa
Usahanya memberi layanan atau jasa
kepada para anggota. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa
transportasi, dan sebagainya.
6. Koperasi sekolah
Beranggotakan para warga suatu
sekolahan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya buku
tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan
diurus oleh para siswa sekolah.
7. Koperasi Unit Desa
Beranggotakan masyarakat pedesaan. Di
tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang
bertugas memberikan bimbingan kepada KUD. Ditingkat pusat terdapat Induk
Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di
seluruh Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA