Kamis, 29 Desember 2016
Kamis, 03 November 2016
Sejarah Koperasi
2EB08
| Kelompok 8 :
Cindy
Indah Budiyanti (21215506)
Faiz
Muhammad Farhan (22215414)
Syafrio
Fane (26215741)
SEJARAH KOPERASI
Sejarah koperasi pada
awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil
usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang
mendirikan sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat
yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915
dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927
dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para
pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran
koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang
mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947.
Gerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan,
yaitu :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke
-2 mengambil putusan
:
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [Dekopin] sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di
sekolah
3
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutam koperasi
2.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM
EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep
pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan
jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana
koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan
penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang
layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil
sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi
terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan
penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf
sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme
dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja
yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE
BARU
Semangat Orde Baru
yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No.
12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2a.
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
2b. Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA
REFORMASI
Potensi koperasi pada
saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus
bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi
seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini
konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan
pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya
kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan
sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan
kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi
jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran
pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan
yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan
kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka
otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan
pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan
menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan
ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di
tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Berdasarkan
data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di
Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang
cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan
pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%. Pertumbuhan
koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang
sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
Pada tahun
2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun
2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun
2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit.
Pada tahun
2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun
2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun
2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun
2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun
2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun
2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit.
Secara
rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan
tahun terakhir mencapai 19,19%.
2014
Perkembangan
koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir
ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit
koperasi (per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141
tenaga kerja Indonesia. Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125
triliun (per Juni 2014).
Dalam
pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi
cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam mengupayakan
pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40%
distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai
dengan target 25%. Jika proses distribusi tersebut berjalan dengan baik maka
distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40%.
Upaya
tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian Indonesia.
Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup tanpa
adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang permasalahan
ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi SDM
koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara
langsung melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta.
Di dalam acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan
baik.
2015
Tahun 2015 ini, koperasi
Indonesia sudah memasuki usia ke 68 tahun. Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat
memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia
atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi
koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak
aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar
177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo,
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor
penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak
profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan
untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan
pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai
kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif
tersebut akan dibubarkan.
Sumber :
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
Senin, 03 Oktober 2016
Koperasi
2EB08 | Kelompok 8 :
Arti lambang koperasi baru adalah sebagai berikut :
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
Cindy Indah Budiyanti (21215506)
Faiz Muhammad Farhan (22215414)
Syafrio Fane (26215741)
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama yang melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Struktur Organisasi Koperasi
Dalam konsep koperasi perangkat struktur organisasi koperasi
minimal terdiri atas 3 hal yaitu :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Ketiga aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Ketiga aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Ø
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya
adalah menetapkan :
1.
AD/ART
2.
Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.
Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.
RGBPK
dan RAPBK
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.
Amalgamasi
dan pembubaran koperasi
Ø Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi
merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon
pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1. Mempunyai
sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2.
Mempunyai
pengetahuan tentang koperasi
3.
Mempunyai
waktu untuk mengelola koperasi
Ø Pengawas
sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai
dengan RA. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus
dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil
pengawasan dilaporkan kepada RA.
Arti lambang koperasi lama adalah sebagai berikut :
1. Gerigi roda/ gigi roda.
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
1. Gerigi roda/ gigi roda.
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Arti lambang koperasi baru adalah sebagai berikut :
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Sumber Pendanaan Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Ø Mengaktifkan simpanan
wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa
pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
Ø Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
Ø Mencari pinjaman dari
pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
Ø Menunda Pembayaran
yang seharusnya dikeluarkan
Ø Memupuk dana cadangan
Ø Melakukan Kerja
Sama-Usaha
Ø Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total
Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku. Di
Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal
5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang
menyatakan bahwa: “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi”. Oleh karena itu SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan
anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang
meliputi :
1. Untuk Cadangan koperasi
2. Untuk Jasa anggota
3. Honor pengurus
4. Gaji karyawan
5. Dana untuk pendidikan
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas
harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada
putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa
Usaha Anggota koperasi
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa
modal anggota koperasi
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total
transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi
(total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota
koperasi
Jenis - jenis Koperasi
A. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1. Koperasi primer, adalah koperasi
yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit terdiri
dari 20 orang.
2. Koperasi sekunder, adalah koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi :
- Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.
B. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
1. Koperasi konsumsi, adalah koperasi
yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota.
Contoh : kebutuhan pokok yang
disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya.
Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di
toko lain.
2. Koperasi kredit, disebut juga
koperasi simpan pinjam.
Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama.
Modal yang berkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam
membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.
3. Koperasi produksi, membantu usaha
anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha
bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya, koperasi produksi
para petani, peternak sapi, pengrajin dan sebagainya.
C. Koperasi berdasarkan Keanggotaan
1. Koperasi pertanian
Beranggotakan para petani, buruh tani,
dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Misalnya penyuluhan
pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, dan lain-lain.
2. Koperasi karyawan
Didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan.
3. Koperasi pensiunan
Meningkatkan kesejahteraan para
pensiunan dan menyediakan kebutuhan pensiunan.
4. Koperasi pegawai negeri
Didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
5. Koperasi jasa
Usahanya memberi layanan atau jasa
kepada para anggota. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa
transportasi, dan sebagainya.
6. Koperasi sekolah
Beranggotakan para warga suatu
sekolahan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya buku
tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan
diurus oleh para siswa sekolah.
7. Koperasi Unit Desa
Beranggotakan masyarakat pedesaan. Di
tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang
bertugas memberikan bimbingan kepada KUD. Ditingkat pusat terdapat Induk
Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di
seluruh Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)